Ahmad Rofiq

Ir. Ahmad Rofiq (lahir di Lamongan, 25 Agustus 1975) adalah sorang politisi Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (PERINDO). Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Partai Matahari Bangsa pada Tahun 2006-2010. Ia juga merupakan salah satu Deklarator Ormas Nasional Demokrat (Indonesia) bersama dengan 45 tokoh nasional lainnya. Ormas ini didirikan oleh Surya Paloh pada tahun 2010, hingga Pada Tahun 2011 Ormas ini berubah menjadi partai politik dengan nama Partai NasDem ia dipercaya untuk menduduki jabatan Sekretaris Jenderal. Dan pada Tahun 2013 bersama Hary Tanoesoedibjo ia mendirikan Ormas PERINDO (Persatuan Indonesia) yang merupakan cikal bakal lahirnya Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).

Ahmad Rofiq
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
Mulai menjabat
7 Februari 2015
Ketua UmumHary Tanoesoedibjo
PendahuluJabatan baru
Informasi pribadi
Lahir25 Agustus 1975
Lamongan, Jawa Timur,  Indonesia
Kebangsaan Indonesia
Partai politik  PMB (2006-2010)
  NasDem (2011-2013)
  Perindo (2015-sekarang)
Suami/istriSufatmanilawati Rosmalasari
AnakM. Syahravaraz Paksi Jaladara
Matahari Callysta Cetta
Tempat tinggalKota Tangerang, Banten,  Indonesia
Alma materUniversitas Muhammadiyah Malang
PekerjaanPolitisi

Pendidikan

  • Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Teknik Elektro (1994-2000)
  • SMU Muhammadiyah Lamongan
  • SMP Muhammadiyah Lamongan
  • Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah 10 Tlogosadang Lamongan

Riwayat Organisasi

Riwayat Pekerjaan

  • Direktur Utama PT Syahravaraz Trans Cargo (2006-sekarang)
  • Komisaris PT Varaz Tour & Travel (2006-sekarang)
  • Komisaris Utama Al-Malik Umrah & Haji Khusus (2019-sekarang)
  • Komisaris PT MNC Sky Vision Tbk. (2014-sekarang)
  • Komisaris PT Media Nusantara Distribusi (2012-2014)
  • Komisaris Koran Sindo (2012-2014)

Referensi

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.