Amicus curiae
Amicus curiae (secara harfiah, "teman pengadilan"; plural, amici curiae) adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief atau tidak.
Referensi
- Merriam-Webster Online Dictionary
- Dictionary – MSN Encarta( 2009-10-31)
- Definitions from Dictionary.com
- The Free Online Dictionary, Thesaurus and Encyclopedia
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.