Ardinal Salim

Ardinal Salim, S.E.[1] (lahir 26 Juni 1970 ) adalah Wakil Wali Kota Sungai Penuh periode 2011–2016.[2] Ia adalah wakil dari Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri.

Ardinal Salim
Wakil Wali Kota Sungai Penuh ke-1
Masa jabatan
25 Juni 2011  25 Juni 2016
Presiden
Gubernur
PendahuluTidak ada, Jabatan baru
PenggantiZulhelmi
Informasi pribadi
Lahir26 Juni 1970
Sungai Penuh, Jambi
KebangsaanIndonesia
Partai politik  PKS
Tempat tinggalKelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi 37173

Riwayat Pendidikan

  • SD Negeri 1/III Sungai Penuh
  • SMP Negeri II Sungai Penuh
  • SMA Negeri I Sungai Penuh
  • STIE Sakti Alam Kerinci Sungai Penuh

Riwayat Pekerjaan

  • Anggota DPRD Kota Sungai Penuh (2009–2011)
  • Wakil Wali Kota Sungai Penuh (2011–2016)

Riwayat Organisasi

  • Sekretaris DPD PKS Kab Kerinci (1999–2004)
  • Sekretaris DPD PKS Kab Kerinci (2004–2006)
  • Ketua DPD PKS Kab Kerinci (2006–2011)

Referensi

  1. http://pkskotasungaipenuh.blogspot.com/2011/04/profil-ardinal-salim.html?m=1
  2. "Putusan Nomor 230/PHPU.D-VIII/2010" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. November 2010. Diakses tanggal 17 Desember 2017.


This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.