Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara Perbara

Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN (bahasa Inggris: ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) adalah sebuah badan Hak-Hak Asasi Manusia ASEAN yang diadopsi oleh para menteri luar negeri negara-negara anggota perhimpunan ASEAN pada tanggal 23 October 2009.

Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN memiliki organ perwakilan dalam Panel Tingkat Tinggi guna mewakili para negara anggota yang dibentuk dan diresmikan oleh para pemimpin negara-negara ASEAN pada saat diselenggarakan konperensi tingkat tinggi ASEAN yang ke 15 di Cha-am Hua Hin, Thailand.

Panel Tingkat Tinggi

Panel Tingkat Tinggi 2012-2015 yang akan bekerja membuat Kerangka Acuan [1] Badan Hak-Hak Asasi Manusia ASEAN beranggotakan terdiri dari perwakilan negara-negara:[2]
NegaraPerwakilanJabatanKantor
 Brunei DarussalamShofry Abdul GhaforSekretaris tetap

Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan

 FilipinaRosario G. ManaloDuta KhususDepartmen of Foreign Affairs
 IndonesiaRachmat BudimanDirektur Politik, Keamanan dan Perjanjian KewilayahanKementerian Luar Negeri
 KambojaOM YentiengPenasihat Pemerintah dari Kerajaan Kamboja

Presiden Komite Hak Asasi Manusia Kamboja

 LaosBounkeut SangsomsakDeputi Menteri Luar NegeriKementerian Luar Negeri
 MalaysiaAhmad Fuzi Abdul RazakDuta-at-large

Kementerian Luar Negeri

 MyanmarU Myat KoSekretaris Myanmar HAM GrupDirektur Jenderal Kementerian Administrasi Umum - Departemen Dalam Negeri
 SingaporeBilahari KausikanSekretaris tetap keduaKementerian Luar Negeri
 ThailandSihasak PhuangketkeowSekretaris tetapKementerian Luar Negeri
 VietnamPham Quang VinhWakil menteriKementerian Luar Negeri

Referensi

  1. Terms of Reference
  2. "Terms of Reference of AICHR" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-10-30. Diakses tanggal 2013-08-12.

Pranala luar

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.