Aturan Mandela

Aturan Standar Minimum Perlakuan Narapidana Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, dikenal juga sebagai bahasa Inggris: Mandela Rules atau Aturan Mandela) adalah sebuah peraturan standar internasional tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 17 Desember 2015.[1]

Sel penjara Nelson Mandela saat ditahan di Pulau Robben selama 18 tahun.

Aturan ini mengandung 122 pasal yang mengatur tentang prinsip dan hak-hak dasar perlakuan yang harus diterapkan terhadap para narapidana yang ditahan pada sebuah penjara atau lembaga pemasyarakatan.[2] Majelis Umum mengesahkannya setelah proses revisi selama lima tahun dan dinamai untuk mengenang mantan aktivis anti-apartheid dan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.[3]

Lihat pula

  • Prinsip Lexington tentang Hak-hak Orang dalam Tahanan (Lexington Principles on the Rights of Detainees)

Referensi

  1. "UN General Assembly Resolution 70/175". United Nations. A/RES/70/175. Diakses tanggal 21 March 2017.
  2. McCrie, Robert, and Annabelle Clémot. "The Mandela Rules: Will They Impact American Corrections?" Corrections Today, vol. 77, no. 5, September 2015, pp. 44–48.
  3. "United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Mandela Rules)" (PDF). United Nations General Assembly. 2015. Diakses tanggal 2019-12-21.

Pranala luar

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.