Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Penerima dana BLBI antara lain

No Nama Penerima Nama Bank Keterangan
1 Agus Anwar Bank Pelita
2 Hashim Djojohadikusumo Bank Papan Sejahtera
Bank Pelita
Istimarat
3 Samadikun Hartono Bank Modern
4 Kaharuddin Ongko Bank Umum Nasional
5 Ulung Bursa Bank Lautan Berlian
6 Atang Latief Bank Indonesia Raya
7 Lidia Muchtar Bank Tamara
8 Omar Putihrai Bank Tamara
9 Adisaputra Januardy Bank Namura Yasonta
10 James Januardy Bank Namura Yasonta
11 Marimutu Sinivasan Bank Putera Multikarsa
12 Santosa Sumali Bank Metropolitan
Bank Bahari
13 Fadel Muhammad Bank Intan
14 Baringin MH Panggabean Bank Namura Internusa
15 Joseph Januardy Bank Namura Internusa
16 Trijono Gondokusumo Bank Putera Surya Perkasa
17 Hengky Wijaya Bank Tata
18 Tony Tanjung Bank Tata
19 I Gde Dermawan Bank Aken
20 Made Sudiarta Bank Aken
21 Tarunojo Nusa Wijaya Bank Umum Servitia
22 David Nusa Wijaya Bank Umum Servitia

Kasus Korupsi BLBI dan penanganannya

Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.[1]

  • Bank Ficorinvest: mantan presdir Ficorinvest, Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2003. Saat ini masih bebas karena mengajukan kasasi.
  • Bank Umum Servitia: dirut Servitia, David Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh MA pada tanggal 23 Juli 2003, sempat melarikan diri ke AS namun tertangkap di sana.
  • Bank Harapan Sentosa: Hendra Rahardja dihukum seumur hidup, tetapi melarikan diri ke Australia dan meninggal di sana, Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian, divonis 20 tahun, tetapi juga melarikan diri ke Australia.
  • Bank Surya: Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan, dihukum seumur hidup, tetapi melarikan diri ke Singapura. Pada Januari 2014, Adrian Kiki akhirnya diekstradisi dari Australia.[2]
  • Bank Modern: Samadikun Hartono, divonis 4 tahun, melarikan diri. Pada April 2016, Samadikun tertangkap oleh intelijen Tiongkok dan kemudian diekstradisi ke Indonesia[3]
  • Bank Pelita: Agus Anwar, Alexander PP dalam proses pengadilan, tetapi sudah melarikan diri.
  • Bank Umum Nasional: Sjamsul Nursalim, penyidikan dihentikan.
  • Bank Asia Pacific (Aspac): Hendrawan Haryono, mantan wakil dirut Aspac divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Bank Indonesia Raya (Bank Bira): Atang Latif, melarikan diri ke Singapura sebelum kasusnya disidangkan

Referensi

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.