Bismar Siregar
Bismar Siregar, S.H. (15 September 1928 – 19 April 2012 ) adalah mantan Hakim agung Mahkamah Agung. Ia menjadi Hakim Agung periode 1984-2000.[2] Ia dikenal sebagai sosok hakim agung yang progresif.[3]
Bismar Siregar | |
|---|---|
| Hakim Agung Republik Indonesia | |
| Masa jabatan Juni 1984[1] – 2000 | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 15 September 1928 Sipirok, Angkola, Keresidenan Tapanuli, Hindia Belanda |
| Meninggal | 19 April 2012 (umur 83) |
| Kebangsaan | Indonesia |
| Alma mater | Universitas Indonesia |
| Pekerjaan | Hakim |
Pendidikan
- Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia (1956)
- Course di National College of The State Judiciary, Reno, Amerika Serikat (1973)
- Course di America Academy of Judicial Education, Tescaloosa, Amerika Serikat (1973)
- Course di Academy of American and International Law, Dallas, Amerika Serikat (1980)
- Course di Ryks Universiteit (1990)
Karier
Alumni Universitas Indonesia ini mengawali karier dengan menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang pada tahun 1957 hingga tahun 1959 dan berlanjut di Kejaksaan Negeri Makassar/Ambon pada tahun 1959 hingga tahun 1961. karier sebagai hakim dimulai pada tahun 1961 pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.[4]
Meninggal
Ia mengalami pendarahan di kepala dengan sebelumnya mendadak pingsan pada 16 April 2012 ketika melukis di rumahnya.[2] Ia akhirnya meninggal pada hari Kamis, 19 April 2012 pada pukul 12.25 WIB di Rumah Sakit Fatmawati.[5]
Referensi
- https://majalah.tempo.co/read/hukum/42859/hakim-agung-baru-harapan-baru
- Innalillahi, Bismar Siregar Tutup Usia, www.republika.co.id, diakses pada 21 April 2012.
- Harifin: Bismar Siregar sosok hakim agung progresif, www.antaranews.com, diakses pada 21 April 2012.
- Bismar Siregar, Sang Pendekar Hukum Idealis Itu Telah Pergi, www.detik.com, diakses pada 21 April 2012.
- Bismar Siregar dan Lukisan Terakhirnya, www.vivanews.com, diakses pada 21 April 2012.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.