Daerah tingkat I
Daerah Tingkat I adalah nama pembagian administratif di Indonesia di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan istilah Provinsi. Di Indonesia ada tiga jenis provinsi: provinsi (biasa), Daerah Istimewa dan Daerah Khusus Ibu kota. Provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, tetapi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sang gubernur tidak dipilih melainkan Raja yang jabatannya diwariskan dan merupakan ahli waris dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang bergelar Sultan.
| Pembagian administratif Indonesia |
|---|
![]() |
| Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Daerah tingkat satu lainnya di dunia
- Provinsi - umum
- Negara bagian - misalnya Malaysia, Amerika Serikat, dll
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.
