Delik

Delik atau juga yang dikenal dengan Dolus adalah perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan secara sengaja oleh terduga pelaku kepada korban.[1]

Referensi

  1. "Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?". Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?. Diakses tanggal 2021-12-17.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.