Dispensasi

Dispensasi (dari lat.: Dispansare: membagi) adalah suatu keputusan negara yang memberikan kebebasan dari suatu aturan resmi atau undang-undang yang berlaku.[1] Dispensasi dalam pengertian lain adalah pemberian kebebasan dari pemberlakuan hukum untuk sebuah kasus khusus, dan kemudian diberikan dispensasi ini yang hanya dapat digunakan oleh orang untuk memiliki wewenang yang sah.[2] Akan tetapi, orang yang menerima dispensasi tersebut sifatnya tetap terikat pada hukum yang berlaku.[2] Kemudian sumber lain menjelaskan bahwa dispensasi adalah sebuah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu.[3] Sedangkan Oleh W.F Prins dipaparkan bahwa dispensasi ialah tindakan pemerintahan yang menyebabkan sesuatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa/relazation legis (pagina 74—80).[4] Instansi berhak memberikan dispensasi kepada seseorang akan tetap harus sesuai dengan cara pemberiannya ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan-peraturan.[1] Misalnya, seorang mahasiswa mendapat izin/dispensasi untuk tidak menghadiri kuliah tertentu karena menghadiri pernikahan saudara kandungnya sendiri.[2] Supaya tetap mengacu pada peraturan perkuliahan yang ada, dispensasi ini hanya dapat diberikan bila alasannya cukup memadai, artinya sebanding beratnya peraturan perkuliahan tersebut.[2] Demikian juga dengan ketentuan bahwa mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian akhir semester apabila memenuhi persyaratan 75% hadir dalam kuliah-kuliah yang diselenggarakan.[2]

Rujukan

  1. Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7. Jakarta: Ichtiar Baru. hlm. 835.
  2. E. Sumaryono (1995). Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 102. ISBN 9794973742.
  3. E. Utrech S.H (1960). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan ke 4. hlm. 132.
  4. Soetrisno P.H (1992). Kapita Selekta Ekonomi Indonesia. hlm. 100. ISBN 9795331043.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.