Fardhu
Fardu dalam bahasa Arab adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardu memiliki arti yang sama(sangat dekat) dengan status hukum wajib (mazhab syafi'i menyamakan fardu dengan wajib, mazhab hanafi dan mazhab hambali memposisikan fardu lebih tinggi dari wajib, lihat ). Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan (pahala).
| Bagian dari seri |
| Islam |
|---|
![]() |
|
Ain dan Kifayah
Fardhu sendiri terbagi atas dua jenis yakni Fardu Ain dan Fardu Kifayah. Fardhu Ain diwajibkan kepada individu-individu sementara Fardu Kifayah akan gugur bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain.
Ibadah Fardhu
- Salat lima waktu
- Berpuasa
- Haji bagi yang mampu
- Mengeluarkan Zakat
Referensi
- (Indonesia)Yusuf Qardhawi, Fiqh prioritas
- (Indonesia)Rukun, Wajib dan Fardhu, Majalah Amanah Online Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.
