Gidion Arif Setyawan

Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H , S.I.K., M.H. (lahir 10 Juni 1975 ) adalah seorang perwira menengah Polri yang menjabat Kapolres Metro Bekasi sejak 4 Januari 2022. Serah terima jabatan ini dilakukan di Aula Balai Pertemuan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Gidion Arif Setyawan
Kapolres Metro Bekasi
Informasi pribadi
Lahir10 Juni 1975
Wonosobo, Jawa Tengah
Alma materAkademi Kepolisian (1996)
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
Masa dinas1996—sekarang
Pangkat Komisaris Besar Polisi
SatuanReserse

Arif adalah lulusan Akpol 1996 dan berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelum menjadi Kapolres Metro Bekasi, dia ditempatkan sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-30 TA 2021 (16 November 2020 - 3 Januari 2022) [1]

Jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau yang telah dijalaninya selama sekitar dua tahun sebelumnya, kemudian diserahkan kepada penggantinya di Aula Gedung Bhayangkara Satuan Brimob Kepolisian Daerah Riau pada Selasa, 20 Agustus 2019 untuk menjabat Dirreskrimum Polda Jawa Timur.

Noda Karier Kepolisian

Saat menjabat Dirreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (22 November 2009 - 15 November 2020) , dia turut menangani Laporan A atas bisnis slot iklan online MeMiles bentukan PT Kam and Kam pimpinan Kamal Tarachand Mirchandani Alias Sanjay. MeMiles yang mereka perkarakan bermula dari penyamaran tiga orang anggota kepolisian daerah Jawa Timur menjadi customer MeMiles, yaitu Kompol Dodon Priyambodo SH SIK MSi, [Daru Sudrajat]], Chandra Ristara Vasianto. Ketiganya mendownload aplikasi MeMiles menggunakan handphone yang berbeda.

Setelah tercatat sebagai customer MeMiles, Daru melakukan pembelian (top up) slot iklan online seharga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan promo sebuah handphone. Chandra juga melakukan top up sebesar nilai yang sama, sedang Dodon tidak pernah melakukan top up. Mendapati fakta bahwa sistem MeMiles menggunakan id referal dari customer terdahulu dan customer terdahulu tersebut diberikan komisi dan bonus oleh perusahaan, tim yang telah terbentuk dan mereka menjadi bagian atau anggota tim tersebut, kemudian bersepakat menilai bahwa PT Kam and Kam beserta pengelolanya melanggar aturan perbisnisan di Indonesia, yaitu Pasal 105 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Kesatu Primair.

Salah satu tuduhan yang mereka terapkan adalah praktek skema piramida atau di masa lampau dikenal dengan skema Ponzi, yaitu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi (3 Maret 1882 - 18 Juni 1949), seorang ahli perniagaan Italia yang juga aktif sebagai seorang penipu di Amerika Serikat serta Kanada dan terkenal pada tahun 1920. Skema Ponzi didasarkan dari praktek arbitrase dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktek ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor terdahulu.

Dodon kemudian membuat Laporan (tipe) A. Sedang anggota tim yang lain langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dan sebagai penanggungjawab adalah Kapolda Jawa Timur yang saat itu dijabat Luki Hermawan. Pengerahan kekuatan institusi kepolisian Republik Indonesia juga dilakukan untuk mengambil barang-barang milik PT Kam and Kam dan yang terkait, yang kemudian dijadikan sitaan dan barang bukti di depan penyidik. Barang-barang tersebut kemudian menjadi catatan jaksa penuntut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Karena lamanya proses penyidikan dan persidangan pidana membuat barang sitaan banyak yang rusak bahkan hilang. Pengerahan kekuatan institusi juga dimanfaatkan untuk memanggil sejumlah penyanyi dan publik figur termasuk Mulan Jameela untuk dimintai keterangan. Namun, Mulan memilih tidak datang terkait posisinya sebagai Anggota DPR-RI, dimana pemanggilan seorang Anggota DPR-RI diperlukan surat dari Presiden Ir H Joko Widodo.

Selain Sanjay, timnya juga menangkap dan menahan Fatah Suhanda (Managing Director PT Kam and Kam), Martini Luisa Alias dr Eva (Master MeMiles), Sri Windyastuti (Kepala Bagian Purchasing PT Kam and Kam), dan Prima Hendika SKom (Kepala Bagian IT PT Kam and Kam) di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur (Surabaya).

Bersama Irjen Pol Drs Luki Hermawan MSi (Kapolda Jawa Timur periode 13 Agustus 2018-30 April 2020), Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, dia turut memimpin press release kepada awak media pada 3 Januari 2020 seputar bisnis slot iklan MeMiles dan sepakat menganggap bisnis tersebut ilegal atau investasi bodong. Bahkan, dia menyatakan bahwa aplikasi MeMiles tidak berfungsi karena tidak membayar server. Di tengah memperkarakan MeMiles, timnya mendapat kunjungan dan apresiasi dari Arteria Dahlan ST SH MH (Anggota Fraksi PDI-P DPR-RI Komisi III).

Tindakan penyelidikan dan penyidikan mereka berasal dari siaran pers Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri perihal kesepakatan pemberantasan fintech peer-to-peer lending legal dan investasi ilegal yang menempatkan PT Kam and Kam di nomor ke-7 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi pada 2 Agustus 2019.

Setelah digelar serangkaian sidang pidana, Pengadilan Negeri Surabaya, owner aplikasi MeMiles tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 24 September 2020 juga membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. Hak Terdakwa juga dipulihkan dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya semula. Putusan perkara pidana nomor 836/Pid.Sus/2020/PN.Sby juga memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada Rumah Tahanan di Kepolisian Besar Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sesaat setelah putusan dibacakan. Putusan juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Atas tindakan bersama yang tidak tepat tersebut, negara jadi dirugikan. Tindakan timnya juga merugikan bangsa Indonesia, dimana customer MeMiles adalah rakyat Indonesia yang sedang berusaha meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui aplikasi karya anak negeri Indonesia ini.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 433 K/Pid.Sus/2021 pada Rabu, 7 April 2021. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya. Perbuatan Terdakwa tidak dapat diterapkan Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 karena Perdagangan yang dilakukan Terdakwa atau PT Kam and Kam bukan merupakan perdagangan barang tetapi merupakan perdangan jasa, sedangkan Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 dihubungkan dengan Pasal 9 yaitu Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bukan jasa.

Perbuatan Terdakwa tidak melanggar ketentuan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan karena PT Kam and Kam telah mempunyai legalitas perusahaan secara resmi berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang masih berlaku. Berdasarkan Pasal 104 b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menentukan bahwa izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 untuk dimasukkan ke sistem OSS (Online Single Submission).

Perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,karena Terdakwa telah dan masih memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan untuk melakukan perdagangan dan dalam sosialisasi aktivitas perdagangannya, yaitu memasarkan jasa periklanan, tidak ada unsur penyesalan atau paksaan kepada para membet MeMiles untuk melakukan Top Up atau melakukan pembayaran/penyetoran dana atas promo slot iklan yang ditawarkan oleh Terdakwa dalam aplikasi MeMiles.

Keberatan kasasi Penuntut Umum selebihnya dalam uraian memori kasasinya tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pengulangan fakta hukum yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan judex facti a quo sehingga alasan permohonan kasasi Penuntut Umum tidak memenuhi maksud Pasal 253 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Karena alasan-alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak beralasan hukum, maka permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum ditolak. Selain putusan tolak, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menjatuhkan putusan yaitu 'membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara'. Kembali, negara dirugikan akibat tindakannya beserta timnya.

Kasasi diajukan Novan B Arianto SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, karena tidak menerima putusan 'bebas demi hukum' dan/atau 'bebas murni' yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 24 September dan Kamis, 1 Oktober 2020. Putusan tolak diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 7 April 2021 oleh Dr H Suhadi SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis dan didampingi Hakim-hakim Agung sebagai Hakim-hakim Anggota, yaitu Dr Desnayati M SH MH dan Soesilo SH MH serta Murganda Sitompul SH MH yang putusannya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Saat pembacaan putusan tidak dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.

Riwayat Jabatan

  • Dirreskrimum Polda Jatim
  • Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri (2020)
  • Kapolres Metro Bekasi (2021)

Referensi

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.