Grup D Paspampres

Grup D Paspampres adalah satuan jajaran Pasukan Pengamanan Presiden yang memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Berdasarkan Perpres No.59/2013 tersebut ditindak lanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) maka dibentuknya Grup D.[1] Dari validatasi tersebut juga penambahkan Detasemen latihan (Denlat) yang bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres, yang berada di bawah Grup C dan sekarang berdiri sendiri menjadi Detasemen Pendukung dan berkedudukan sendiri di bawah Komandan Paspampres TNI.[2]

Grup D Paspampres
Lambang Paspampres
Dibentuk23 Desember 2013
NegaraIndonesia
CabangTentara Nasional Indonesia
Tipe unitPasukan Pengamanan Presiden
Bagian dariPaspampres
Baret BIRU MUDA 
Situs webwww.paspampres.mil.id

Grup D Paspampres berkekuatan 4 Detasemen dengan Komandan Grup Kolonel Pas Rully Arifian

Komandan

  1. Kolonel Inf Novi Helmy Prasetya (2013—2015)⭐⭐
  2. Kolonel Arm Rio Firdianto, S.H., (2015—2018)⭐
  3. Kolonel Pom Seprianus H. Sarante, S.H., (2018)
  4. Kolonel Mar Hernawan Hadiwijaya (2018—2020)
  5. Kolonel Inf Taufan Widiantoro, S.Ip. (2020—2021)
  6. Kolonel Pas Rully Arifian (2021—Sekarang)

Referensi

  1. ""Mantan Presiden Akan Diamankan Grup D Paspampres"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-01-26. Diakses tanggal 2016-01-21.
  2. "Grup D Paspampres"
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.