Hukum federal
Hukum federal adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintahan federal dari sebuah negara. Pemerintah federal dibentuk saat sekelompok unit politik, seperti negara bagian atau provinsi bergabung bersama dalam sebuah federasi, mendelegasikan kedaulatan individual mereka dan beberapa kekuasaan untuk pemerintah pusat sesambil menerima atau memaklumkan batas kekuasaan lainnya. Sebagai hasilnya, dua tingkat pemerintahan atau lebih dihimpun dalam sebuah kawasan geografi. Badan hukum pemerintah pusat umum adalah hukum federal.
Contoh-contoh pemerintah federal meliputi Australia, Brasil, Kanada, Jerman, Malaysia, Pakistan, Republik India, Rusia, bekas Uni Soviet dan Amerika Serikat.
Referensi
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.