Indonesia Infrastructure Finance
Indonesia Infrastructure Finance (dikenal dengan IIF), berdiri pada 15 Januari 2010, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 100 Tahun 2009. IIF merupakan perusahaan swasta yang khusus membiayai sektor infrastruktur, yang didirikan atas inisiatif Pemerintah Republik Indonesia bersama Bank Dunia, Asia Development Bank, dan lembaga multilateral lainnya.[1]
IIF didirikan dengan maksud untuk menjadi katalisator percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Tujuan lainnya adalah meningkatkan partisipasi swasta dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur.[1]
Hingga tahun 2019, total nilai pembiayaan yang telah dikucurkan IIF ke sektor infrastruktur mencapai sebesar Rp 11 triliun, dengan sektor terbanyak adalah jalan tol, energi terbarukan, dan air, yang berkontribusi sebesar 55% dari total pembiayaan.[2] Pada tahun 2020, IIF membidik pembiayaan infrastruktur rumah sakit dan sarana pendidikan.
Daftar referensi
- "Ikhtisar – IIF". Diakses tanggal 2020-03-14.
- "Indonesia Infrastructure Finance targetkan pembiayaan Rp 14,5 triliun pada tahun 2020". Kontan.co.id. 2019-12-19. Diakses tanggal 2020-03-14.