Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara

Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara atau KPKPN adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie berdasarkan Keppres No. 27 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara (KPKPN)[1] Diketuai oleh Jusuf Syakir, KPKPN beranggotakan 35 orang dari beragam latar belakang profesi.[2]

Referensi

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.