Kebebasan navigasi
Kebebasan navigasi adalah sebuah prinsip kebiasan internasional dimana kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara berdaulat manapun tak boleh mengalami campur tangan dari negara lain, selain dari pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam hukum internasional.[1] Dalam dunia hukum internasional, kebebasan tersebut didefinisikan sebagai "kebebasan bergerak bagi kapal-kapal, kebebasan untuk memasuki pelabuhan-pelabuhan dan memakai pabrik dan dok, mengangkut dan melepas barang dan membawa barang dan penumpang"[2]
Referensi
- Dupuy and Vignes, p. 836
- Oscar Chinn Case, 1934. Permanent Court of International Justice (ser. A/B) no.63, p.83.
Sumber
- Atherley-Jones, L.A., Bellot, H.H.L. (1907) Commerce in War. Methuen & co.
- Dupuy, R.J., Vignes, D. (1991) A handbook on the new law of the sea. Martinus Nijhoff Publishers, ISBN 0-7923-1063-2
Pranala luar
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.