Kebebasan panorama

Kebebasan panorama (bahasa Inggris: Freedom of panorama, FOP) adalah hukum hak cipta dari berbagai yurisdiksi yang memperbolehkan potret-memotret, merekam video, dan/atau menciptakan gambar lainnya (seperti lukisan) dari suatu saujana (lanskap), ruang publik, dan terkadang pahatan dan karya seni lainnya yang secara permanen berada di tempat umum tanpa mengalami permasalahan hak cipta dari pihak lain yang berkaitan dengan subjek, dalam penerbitannya.[1][2] Statuta atau hukum kebebasan panorama membatasi hak pemilik hak cipta untuk mengambil tindakan menggugat pelaku pelanggar hak cipta serta pembuat dan penyebar gambar. Kebebasan panorama merupakan pengecualian dari pelanggaran hak cipta, dengan pemilik hak cipta memiliki hak dalam mengatur pembuatan dan distribusi karya turunan. Frasa tersebut berasal dari istilah Jerman Panoramafreiheit ("kebebasan panorama"). Hukum ini berawal dari tahun 1840.

Kebebasan panorama di Asia Tenggara. Indonesia sendiri dianggap tidak memiliki hukum yang jelas mengenai kebebasan panorama.

Referensi

  1. Seiler, D.: Gebäudefotografie in der EU – Neues vom Hundertwasserhaus Diarsipkan 2007-09-30 di Wayback Machine., in Photopresse 1/2 (2006), p. 16. URL last accessed 2007-09-20.
  2. Rosnay, Mélanie Dulong de; Langlais, Pierre-Carl (2017-02-16). "Public artworks and the freedom of panorama controversy: a case of Wikimedia influence". Internet Policy Review. 6 (1). ISSN 2197-6775. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-01-18.

Pranala luar

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.