Kodifikasi

Dalam ilmu hukum, kodifikasi adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang. Kodifikasi merupakan ciri khas negara-negara dengan sistem hukum sipil. Dalam sistem hukum umum (seperti hukum Inggris), kodifikasi adalah proses pengubahan hukum yang ditetapkan oleh hakim menjadi hukum tertulis.[1][2][3]

Sejarah

Undang-undang Ur-Nammu dari Sumeria disusun sekitar tahun 2050–1230 SM, dan merupakan kitab hukum perdata pertama yang ada dalam sejarah.

Catatan kaki

  1. Yale article on codification
  2. Lord Scarman on codification
  3. Sauveplanne article on codification
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.