Komando Pendidikan Operasi Laut

Komando Pendidikan Operasi Laut atau Kodikopsla Kodiklatal bertugas membantu Dankodiklatal dalam melaksanakan pendidikan lanjutan Perwira, pendidikan ilmu kepelautan, pendidikan khusus, pendidikan hidrografi-oseanografi dan pendidikan intelijen maritim dengan tugas tambahan melaksanakan pengkajian dan pengembangan doktrin pada tataran taktik operasi tempur laut, serta mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan Pusdik-pusdik di bawah Kodikopsla Kobangdikal dan membina kekuatan termasuk sarana dan prasarana pendukung organiknya.[1]

Komando Pendidikan Operasi Laut
(Komando Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut)
Berkas:Kodikopsla.png
NegaraIndonesia
Cabang TNI Angkatan Laut
Tipe unitKomando Pendidikan
Bagian dariKodiklatal
MotoCakti Mawa Cendekia
Situs webwww.kodikopsla.blogspot.ca
Tokoh
Komandan saat iniLaksamana Pertama TNI Sigit Santoso

Markas Komando Kodikopsla bermarkas di Jl. Hangtuah Ujung, Surabaya, Jawa Timur Sebelumnya satuan ini bernama Pusbangdikopsla.

Lembaga Pendidikan

Berikut daftar lembaga pendidikan di bawah kendali Kodikopsla:[2]

  • Pusdik Lanjutan Perwira TNI AL
  • Sekolah Lanjutan Perwira
  • Sekolah Fungsional
  • Sekolah Senjata Bawah Air (Sesenbar)
    • Kejuruan Ranjau
    • Kejuruan Torpedo
  • Sekolah Navigasi dan Bahari (Senavbah)
    • Kejuruan Bahari
    • Kejuruan Navigasi
    • Kejuruan Isyarat
    • Kejuruan Telegrafis
  • Sekolah Komunikasi Angkatan Laut
    • Kejuruan Komunikasi
  • Sekolah Artileri (Seart)
    • Kejuruan Meriam
    • Kejuruan Amonisi
    • Kejuruan Rudal

Komandan


Saat Bernama "Pusbangdik Opsla Kodikal"


  • Laksamana Pertama TNI Slamet Yulistiyono (-2006)
  • Laksamana Pertama TNI Pramono Hadi (2006-2008)

Saat Bernama "Kodikopsla Kodiklatal"


Referensi

  1. "Profil Kodikopsla"
  2. ""Pendidikan Brevet (Dikbrevet) TNI AL tahun 2015"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-10-02. Diakses tanggal 2015-10-01.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.