Lembaga Nonstruktural
Lembaga Nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tetapi dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]
![]() |
| Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Indonesia |
|
|
|
|
| Hubungan luar negeri |
|
Klasifikasi
Lembaga Nonstruktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden
- Urusan pemerintahan yang berkaitan
- Pendanaan
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
- Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
- Perwakilan di daerah[2]
Daftar
Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia.[3]
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Akademi Ilmuwan Muda Indonesia
- Badan Amil Zakat Nasional
- Badan Keamanan Laut
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
- Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
- Badan Koordinasi Penyuluhan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Badan Otorita Danau Toba
- Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Badan Pengawas Rumah Sakit
- Badan Pengelola Keuangan Haji
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Badan Pertimbangan Kepegawaian
- Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
- Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
- Badan Promosi Pariwisata Indonesia
- Badan Restorasi Gambut
- Dewan Energi Nasional
- Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Dewan Insinyur Indonesia
- Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Dewan Ketahanan Nasional
- Dewan Koperasi Indonesia
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Dewan Pengupahan Nasional
- Dewan Pers
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Dewan Sumber Daya Air Nasional
- Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
- Kantor Staf Presiden
- Komisi Aparatur Sipil Negara
- Komisi Banding Merek
- Komisi Banding Paten
- Komisi Informasi
- Komisi Kejaksaan
- Komisi Kepolisian Nasional
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Komisi Penyuluhan Nasional
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komite Akreditasi Nasional
- Komite Anti Dumping Indonesia
- Komite Industri Nasional
- Komite Kebijakan Industri Pertahanan
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Komite Nasional Keamanan Penerbangan
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
- Komite Perdagangan Nasional
- Komite Profesi Akuntan Publik
- Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
- Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
- Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
- Komite Olahraga Nasional Indonesia
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
- Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI
- Lembaga Pengelola Dana Bergulir
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Lembaga Produktivitas Nasional
- Lembaga Sensor Film
- Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
- Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
- Ombudsman Republik Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pembubaran
Berikut ini adalah daftar LNS yang telah dibubarkan.
| Nama | Dasar hukum pembubaran | Lembaga pengganti/penyelenggara tugas |
|---|---|---|
| Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik | Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003[4] | |
| Badan Penyehatan Perbankan Nasional | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 | |
| Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009[5] |
|
| Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 | Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan |
| Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
| Badan Pengelola Dana Abadi Umat | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 | Badan Pengelola Keuangan Haji |
| Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 | Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas |
| Komite Ekonomi Nasional | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2014[6] | |
| Komite Inovasi Nasional | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2014 | |
| Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
| Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu | ||
| Dewan Buku Nasional | ||
| Dewan Gula Indonesia | ||
| Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia | ||
| Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia | ||
| Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan | ||
| Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak | ||
| Komisi Hukum Nasional | ||
| Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | ||
| Badan Koordinasi Keamanan Laut | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014[8] | Badan Keamanan Laut |
| Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 | |
| Dewan Nasional Perubahan Iklim | ||
| Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 | Unit Staf Kepresidenan |
| Unit Staf Kepresidenan | Kantor Staf Presiden | |
| Badan Benih Nasional | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9] | |
| Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional | ||
| Badan Pengendalian Bimbingan Massal | ||
| Dewan Kelautan Indonesia | ||
| Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas | ||
| Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan | ||
| Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis | ||
| Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun | ||
| Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi | ||
| Komisi Penanggulangan AIDS | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 | |
| Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 | Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
| Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila |
| Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020[10] | Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) |
| Dewan Riset Nasional | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional |
| Dewan Ketahanan Pangan | Kementerian Pertanian | |
| Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing | |
| Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan | Kementerian Pemuda dan Olahraga | |
| Komisi Pengawas Haji Indonesia | Kementerian Agama | |
| Komite Ekonomi dan Industri Nasional | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | |
| Badan Pertimbangan Telekomunikasi | Kementerian Komunikasi dan Informatika | |
| Komisi Nasional Lanjut Usia | Kementerian Sosial | |
| Badan Olahraga Profesional Indonesia | Kementerian Pemuda dan Olahraga | |
| Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Referensi
- Profil 10 Lembaga Non Stuktural
- Setneg: Indikator Klasifikasi Lembaga Non Struktural
- Lembaga Non Struktural
- Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
- PERPRES No. 3 Tahun 2009
- PERPRES No. 163 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014
- PERPRES No. 178 Tahun
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016
- "Produk Hukum | JDIH Kementerian Sekretariat Negara". jdih.setneg.go.id. Diakses tanggal 2020-12-10.
