Leonardy Harmainy

H. Leonardy Harmainy, S.IP., M.H. gelar Datuak Bandaro Basa (lahir 7 September 1956 )[1] adalah seorang pengusaha, politikus, dan senator Indonesia dari Sumatra Barat. Ia menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dua periode yaitu 2017–2019 dan 2019–2024. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat periode 2004–2009 dan Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat periode 2009–2014 yang berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar). Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatra Barat.[2]

Leonardy Harmainy
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Mulai menjabat
23 Mei 2017
PresidenJoko Widodo
PendahuluIrman Gusman
Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat
Masa jabatan
28 Agustus 2009  28 Agustus 2014
Ketua DPRD Sumatra Barat
Masa jabatan
2004–2009
WakilApris
Masful/Syaril Amiruddin
Mahyeldi Ansharullah
PendahuluArwan Kasri
PenggantiYultekhnil
Informasi pribadi
Lahir7 September 1956
Bukittinggi, Sumatra Barat
KebangsaanIndonesia
Suami/istriIlya Rosa Anas Malik
HubunganAnas Malik (mertua)
Hendri Septa (menantu)
Anak3, termasuk Genny Putrinda
Alma materUniversitas Ekasakti

Pendidikan

Leonardy mengenyam pendidikan di SD (lulus 1969), SMP (lulus 1972), dan SMA (lulus 1975). Ia meraih gelar sarjana pada 2008. Ia meraih gelar magister hukum dari Universitas Ekasakti Padang pada 2011.[1][3]

Karier

Leonardy Harmainy sebagai Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatra Barat, 2012

Leonardy aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan di Sumatra Barat. Ia menjabat Ketua Umum BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumatra Barat sejak 1997 hingga 2012, Ketua Umum Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah Sumatra Barat periode 2000–2004, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sumatra Barat hingga 2004, Ketua DPD I Partai Golkar Sumatra Barat sejak 2001 hingga 2009, Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatra Barat sejak 2002 hingga 2017, Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Sumatra Barat periode 2006–2011, dan Ketua MPO PDK KOSGORO 1957 Sumatra Barat periode 2011–2016, Ketua Majelis Pembina Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah Sumatra Barat periode 2019–2024. Ia juga pernah duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Penyantun Universitas Andalas dan Dewan Penyantun Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Ia juga menjadi Dewan Penasihat Jemaah Syattariyah Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.[1]

Pada 1999, Leonardy diangkat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). Pada 2004 dan 2009, ia terpilih sebagai Anggota DPRD Sumatra Barat dari Partai Golkar. Di periode pertama ia menjabat Ketua DPRD dan di periode kedua ia menjabat Wakil Ketua DPRD.[1]

Pada tahun 2005, Leonardy pernah maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Rusdi Lubis dalam pemilukada Sumatra Barat. Mereka diusung oleh Partai Golongan Karya.[4] Namun ia dan pasangannya belum berhasil memenangkan pilkada tersebut dan hanya meraih 187.457 suara atau 10,3% dari total suara.[5]

Leonardy merupakan Direktur Utama Radio Suara Padang (Padang FM) dan Radio Dhara Perbawa Swara (Dhara FM Pariaman). Ia duduk sebagai Dewan Penasihat PD Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumatra Barat hingga 2015.[1]

Pada tanggal 23 Mei 2017, Leonardy Harmainy dilantik sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPD-RI menggantikan Irman Gusman yang tersangkut kasus hukum.[6]

Pada 8 Oktober 2019, ia diangkat menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD-RI.[7][8] Ia diangkat kembali sebagai Ketua BK DPD-RI pada 19 Oktober 2021.[9]

Kehidupan pribadi

Leonardy Harmainy menikah dengan Ilya Rosa Anas Malik, putri dari mantan bupati Padang Pariaman, Anas Malik, dengan Juwita Anas Malik.[10] Mereka memiliki tiga orang anak.[1] Salah satu putrinya bernama Genny Putrinda yang menikah dengan politikus bernama Hendri Septa yang kini menjabat Wali Kota Padang petahana.[11]

Rujukan

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.