Nazir Alwi

Dr. drg. Muhammad Nazir Alwi (lahir 19 Desember 1923 ) adalah dokter gigi asal Indonesia. Ia merupakan salah seorang dari sedikit akademisi Indonesia yang menjadi rektor di dua universitas negeri. Nazir berturut-turut menjabat sebagai rektor Universitas Sumatera Utara (1965-1966) dan kemudian Universitas Gadjah Mada (1966-1967).

Nazir Alwi
Rektor Universitas Gadjah Mada ke-3
Masa jabatan
1966  1967
PendahuluProf. Dr. Ir. Herman Johannes
PenggantiDrs. Soepojo Padmodipoetro, M.A.
Rektor Universitas Sumatra Utara ke-5
Masa jabatan
1965  1966
PendahuluUlung Sitepu
PenggantiProf. Dr. H. Suhadji Hadibroto, M.A.
Informasi pribadi
Lahir19 Desember 1923
Sumanik, Tanah Datar, Sumatra Barat, Indonesia

Kehidupan

Nazir Alwi lahir dari pasangan Minangkabau. Dia menyelesaikan pendidikannya pada Fakultas Kedokteran dan Farmasi Universitas Gadjah Mada pada tanggal 9 Desember 1954. Pada saat mahasiswa, Nazir pernah terpilih sebagai Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Riwayat pekerjaan Nazir Alwi dimulai pada saat ia bekerja di tambang batu bara Tanjung Enim, Sumatra Selatan. Kemudian dia pindah ke Jakarta, dan menjabat sebagai Kepala Kesehatan Gigi. Dia pernah pula bekerja di Pertamina Jambi sebagai dokter. Pada tahun 1965 dipercaya oleh Universitas Sumatra Utara (USU) untuk menjabat rektor universitas tersebut, sekaligus merangkap sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Gigi USU. Pada tanggal 13 Juni 1966, Nazir diangkat menjadi Rektor Universitas Gadjah Mada, menggantikan Herman Johannes.

Sumber

  1. Buku Dari Revolusi ke Reformasi, 50 Tahun Universitas Gadjah Mada Diarsipkan 2012-02-16 di Wayback Machine..
Jabatan akademik
Didahului oleh:
Prof. Dr. Ir. Herman Johannes
Rektor Universitas Gadjah Mada
1966 - 1967
Diteruskan oleh:
Drs. Soepojo Padmodipoetro, MA
Didahului oleh:
Ulung Sitepu
Rektor Universitas Sumatera Utara
1965 - 1966
Diteruskan oleh:
Prof. Dr. H. Suhadji Hadibroto, M.A.


This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.