Paragraf 175
Paragraf 175 (secara sah dikenal sebagai §175 StGB) dahulu adalah sebuah ketentuan dalam Undang-Undang Pidana Jerman dari 15 Mei 1871 hingga 10 Maret 1994. Hal ini membuat tindak homoseksual antarlaki-laki sebagai sebuah pidana, dan pada revisi awal juga mempidana bestialitas dan juga bentuk prostitusi dan pelecehan seksual di bawah umur. Secara keseluruhan, sekitar 140.000 laki-laki dihukum dalam hukum ini.
| Bagian dari sebuah serial tentang |
| Hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) |
|---|
|
|
|
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.