Konstitusi Frankfurt

Konstitusi Frankfurt (bahasa Jerman: Frankfurter Reichsverfassung, FRV) atau Konstitusi Gereja St. Paulus (Paulskirchenverfassung), yang bernama resmi Konstitusi Kekaisaran Jerman (Verfassung des Deutschen Reiches) dari 28 Maret 1849, adalah sebuah upaya gagal untuk membuat sebuah negara Jerman yang bersatu di negara-negara penerus Kekaisaran Romawi Suci yang diorganisir dalam Konfederasi Jerman. Diadopsi dan diproklamasikan oleh Parlemen Frankfurt setelah Revolusi 1848, konstitusi tersebut berisi sebuah piagam dari hak-hak fundamental dan pemerintahan demokratik dalam bentuk monarki konstitusional. Raja Frederick William IV dari Prusia dirancang menjadi kepala negara sebagai "Kaisar Bangsa Jerman" (Kaiser der Deutschen)

Kekaisaran Jerman

Deutsches Reich
1849–1849
Kekaisaran Jerman pada 1849, terdiri dari wilayah
Konfederasi Jerman.
Ibu kotaFrankfurt
PemerintahanMonarki Pewarisan
Kaisar 
 1849
Frederick William IV1
Vikar Kekaisaran 
 1849
Adipati Agung Yohanes[1]
LegislatifMahkamah Nasional Frankfurt
Sejarah 
 Revolusi 1848
1848
 Konstitusi Kekaisaran Jerman
28 Maret 1849
 Mahkamah Nasional Frankfurt dibubarkan
31 Mei 1849
 Konfederasi Jerman dikembalikan
1850
Didahului oleh
Digantikan oleh
Konfederasi Jerman
Konfederasi Jerman
1: Frederick William IV diangkat menjadi mahkota kekaisaran, namun diubah menjadi "mengambil sebuah mahkota dari saluran air".[2]

Bacaan tambahan

  • Jörg-Detlef Kühne: Die Reichsverfassung der Paulskirche. Neuwied 1998, ISBN 3-472-03024-0.
  • Karl Binding: Der Versuch der Reichsgründung durch die Paulskirche. Schutterwald/Baden 1998, ISBN 978-3-928640-45-9

Referensi

  1. dipilih oleh Mahkamah Nasional Frankfurt sebagai Vikar Kekaisaran Reich Jerman yang baru. Konstitusi Jerman dianggap dibubarkan.
  2. Encyclopædia Britannica Vol. 2 p. 1078.

Pranala luar

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.