Pembredelan

Pembredelan atau pelarangan dari suatu penyiaran kepada publik adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.[1] Alasan pembredelan biasanya adalah pemberitaan di media yang bersangkutan menjurus kepada sesuatu atau banyak hal yang sangat menyinggung penguasa dan atau lapisan masyarakat tertentu. Contoh-contoh pembredelan yang pernah terjadi di Indonesia:

Terbitan Jakarta

Terbitan Surabaya

Terbitan Bandung

  • Harian Mahasiswa Indonesia

Pembredelan majalah Tempo

Sampul depan majalah Tempo

Pembredelan majalah Tempo terjadi dalam dua waktu, pertama pada tahun 1982, dan kedua pada tanggal 21 Juni 1994.[2][3][4][5] Pembredelan ini terjadi bersamaan dengan dua media cetak lain yaitu Editor dan Detik.[6]

Pembredelan periode pertama

Pada tahun 1982, majalah Tempo dibredel untuk pertama kalinya.[4][5] Pembredelan ini terjadi karena Tempo dianggap terlalu tajam mengkritik rezim Orde Baru dan kendaraan politiknya pada masa itu, yaitu partai Golkar.[4][5] Majalah Tempo kemudian diperbolehkan terbit kembali setelah menandatangani sebuah pernyataan diatas kertas segel dengan Menteri Penerangan saat itu, Ali Murtopo.[4][5] Pada masa orde baru, terdapat lembaga bernama Departemen Penerangan yang bertugas mengawasi pers.[5]

Pembredelan periode kedua

Setelah mengalami pembredelan pertama pada 1982, majalah Tempo kembali mengalami pembredelan pada 21 Juni 1994.[4][5] Pembredelan dilakukan pada oleh pemerintah, melalui Menteri Penerangan saat itu, Harmoko.[4][5] Majalah Tempo yang terbit 7 Juni 1994 mengkritik pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur seharga USD 12,7 juta menjadi USD 1,1 miliar.[7] Sepekan sebelumnya, majalah Tempo mengungkapkan pelipatgandaan harga kapal bekas sebesar 62 kali lipat.[7]

Atas pemberitaan ini, Tempo dinilai terlalu keras mengkritik Habibie dan Soeharto tentang pembelian kapal-kapal bekas dari Jerman Timur yang bermasalah.[3][5] Pembelian kapal perang tersebut dilakukan oleh Menteri Riset dan Teknologi pada waktu itu, B.J. Habibie.[4] Sedangkan pemerintah sendiri, dalam hal ini Menteri Keuangan Marie Muhammad, tak pernah merencanakan pembelian tersebut.[4]

Pada pembredelan periode kedua, pihak Tempo melakukan perlawanan dengan mangajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.[4] Selain itu banyak jurnalis yang mengecam sikap Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mendukung pembredelan majalah Tempo.[4] Para jurnalis ini kemudian mendirikan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sebagai bentuk perlawanan terhadap bentuk kontrol informasi dan kontrol organisasi wartawan di tangan pemerintah.[4] Selain itu, demonstrasi juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia terkait pembredelan tersebut.[4]

Terbit kembali

Setelah pemberedelan kedua, Tempo sempat berhenti beroperasi selama empat tahun.[4][5] Akibat dari pembredelan tersebut, banyak karyawan Tempo yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).[4][5] Kemudian, saat lengsernya Soeharto dan bangkitnya reformasi di Indonesia pada Mei 1998, Tempo beroperasi dan terbit kembali.[4][5] Kemunculan Tempo yang pertama setelah dibredel ini terjadi pada 12 Oktober 1998.[4][5]

Lihat pula

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tenatang Pers
  2. (Indonesia) Academia. "Kebebasan Pers". Diakses tanggal 18-Maret-2015.
  3. (Indonesia) Tempo. "Tempo, Detik, dan Editor peringati 17 tahun Pembredelan". Diakses tanggal 18-Maret-2015.
  4. (Indonesia) Tempo. "19 Tahun pembredelan majalah Tempo". Diakses tanggal 18-Maret-2015.
  5. (Indonesia) Korporat Tempo. "Sejarah Tempo". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-25. Diakses tanggal 18-Maret-2015.
  6. Dibalik pembredelan majalah tempo
  7. (Indonesia) Merdeka. "3 Media dibredel Soeharto karena berita korupsi kapal perang". Diakses tanggal 19-Maret-2015.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.