Pemilihan umum

Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di Indonesia tertentu.[1] Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/Lembaga legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.[2]

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[3]

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye[4]. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara[5].

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai[6]. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih[7].


Pemilih

Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.[8]

Dalam pemilu, pemilih biasanya dibedakan menjadi tiga kategori pemilih. Kategori pemilih tersebut ialah pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.

Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdata di KPU dan terdata di DPT (daftar pemilih tetap). Pemilih kategori ini sudah di coklit dan dimutakhirkan oleh KPU dengan tanda bukti memiliki undangan memilih atau C6.

Pemilih tambahan adalah kategori pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dari TPS yang sudah ditentukan. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, pemilih tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan. Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan membawa surat pindah memilih (A5), KTP dan surat identitas lain (KK, paspor atau SIM)

Pemilih khusus adalah kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT(Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Pemilih khusus dapat ikut memilih dengan membawa KTP atau identitas lain ke TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan hak suara dengan pertimbangan ketersediaan surat suara di TPS.[9]

Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik

Daftar partai (party-list) dalam sistem proporsional terbagi 4 yaitu:[10]

  • Rata-rata tertinggi/Divisor (Highest avarage)
MetodePenjelasan rumusRumus
D'Hondtsuara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan seterusnya..
Sainte Laguë (asli)suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya..
Sainte Laguë (modifikasi)suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1.4, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. kecuali s=0.
Danishsuara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 4, 7, 10, 13, dan seterusnya..
Huntington–Hillsuara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan akar angka serial: 2, 6, 12, 20, 30 dan seterusnya. dimana s≠0.
Keterangan:
  • V adalah jumlah suara sah partai politik/individual.
  • s adalah jumlah kursi berdasarkan bilangan cacah kecuali keterangan tersebut.
  1. Jika jumlah pembagian pada posisi pertama dari partai bawah dengan kedua dari partai atas maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
  2. Dalam tersisa satu kursi dimana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
    1. Jika berada pembagian di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
    2. Jika berada pembagian di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan pembagian yang sebelumnya.
  • Suara sisa terbanyak/Kuota (Largest remainder)
MetodeRumus
Hare
Droop
Imperiali
Hagenbach-Bischoff
  1. Jika jumlah sisa suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
  2. Dalam tersisa satu kursi dimana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
    1. Jika berada suara sisa di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
    2. Jika berada suara sisa di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan suara sisa yang sebelumnya.
  • Metode lainnya
MetodeRumus
Hare-Niemeyer

Jika jumlah suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan atas.

Contoh pemilihan umum sebagai berikut:

Tanpa batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold)

Pembagi (Divisor)

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.

# Partai Jumlah suara % D'Hondt Sainte Laguë (asli) Sainte Laguë (modifikasi) Danish Huntington–Hill Hare-Niemeyer
Bagi 1 Bagi 2 Jumlah kursi  % Bagi 1 Bagi 3 Jumlah kursi  % Bagi 1.4 Bagi 3 Jumlah kursi  % Bagi 1 Bagi 4 Jumlah kursi  % Bagi akar 2 Bagi akar 6 Jumlah kursi  % Jumlah kursi  %
1Partai A5027.0350*25*22550*16*22535*16*22550*12*2255*2.8*225337.5
2Partai B3820.5438*19*22538*12*22527*12*22538*9*2254.3*2.4*225225
3Partai C2915.6829*14*22529*9*22520*9*22529*7112.53.7*2112.5112.5
4Partai D2412.9724*12112.524*8112.517*8112.524*6112.53.4*2112.5112.5
5Partai E137.0313*6112.513*4112.59*4112.513*3112.52.4*1.4112.5112.5
6Partai F84.328400820052008*2112.52*1112.500
7Partai G52.7152005100310051001.400000
8Partai H31.6231003100210030001.400000
9Partai I31.6231003100210030001.400000
10Partai J21.082100200000002000100000
Jumlah suara sah17594.6
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota (Quota)

# Partai Jumlah suara % Hare Droop Imperiali Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi  % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi  % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi  % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi  %
1Partai A5027.032.382291337.52.52301337.52.942331337.52.632311337.5
2Partai B3820.541.811712251.911812252.232211337.522191337.5
3Partai C2915.681.38180112.51.45190112.51.71120112.51.521100112.5
4Partai D2412.971.14150112.51.2140112.51.41170112.51.26150112.5
5Partai E137.030.610131112.50.650131112.50.760130000.68013000
6Partai F84.320.38080000.4080000.47080000.4208000
7Partai G52.710.23050000.25050000.29050000.2605000
8Partai H31.620.14030000.15030000.17030000.1503000
9Partai I31.620.14030000.15030000.17030000.1503000
10Partai J21.080.09020000.1020000.11020000.102000
Jumlah suara sah17594.6538100538100628100628100
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • BPP (Hare): 175/8 = 21.
  • BPP (Droop): (175/9) + 1 = 20.
  • BPP (Imperiali): 175/10 = 17.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 175/9 = 19.

Dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold)

Pembagi (Divisor)

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.

# Partai Jumlah suara % D'Hondt Sainte Laguë (asli) Sainte Laguë (modifikasi) Danish Huntington–Hill Hare-Niemeyer
Bagi 1 Bagi 2 Jumlah kursi  % Bagi 1 Bagi 3 Jumlah kursi  % Bagi 1.4 Bagi 3 Jumlah kursi  % Bagi 1 Bagi 4 Jumlah kursi  % Bagi akar 2 Bagi akar 6 Jumlah kursi  % Jumlah kursi  %
1Partai A5027.0350*25*233.350*16*233.335*16*233.350*12*233.35*2.8*233.3233.3
2Partai B3820.5438*19*233.338*12116.727*12*233.338*9116.74.3*2.4116.7116.7
3Partai C2915.6829*14116.729*9116.720*9116.729*7116.73.7*2116.7116.7
4Partai D2412.9724*12116.724*8116.717*8116.724*6116.73.4*2116.7116.7
5Partai E137.031360013*4116.7940013*3116.72.4*1.4116.7116.7
6Partai F84.32
7Partai G52.71
8Partai H31.62
9Partai I31.62
10Partai J21.08
Jumlah suara sah17594.6
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota (Quota)

Hanya 1 tahap
# Partai Jumlah suara % Hare Droop Imperiali Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi  % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi  % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi  % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi  %
1Partai A5027.03222513502.1722713502.632310233.32.272281350
2Partai B3820.541.521130116.71.651150116.722190233.31.721160116.7
3Partai C2915.681.16140116.71.26160116.71.521100116.71.31170116.7
4Partai D2412.970.960241116.71.04110116.71.26150116.71.09120116.7
5Partai E137.030.520130000.560130000.680130000.59013000
6Partai F84.32
7Partai G52.71
8Partai H31.62
9Partai I31.62
10Partai J21.08
Jumlah suara sah17594.6426100516100516100516100
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 154.
  • BPP (Hare): 154/6 = 25.
  • BPP (Droop): (154/7) + 1 = 23.
  • BPP (Imperiali): 154/8 = 19.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 154/7 = 22.
Hanya 2 tahap (hanya Hare saja)
# Partai Jumlah suara % Hare
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Tahap II (50% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi  %
1Partai A4531.031.871211.75190240
2Partai B2517.241.04110.08010120
3Partai C2215.170.910221.831100120
4Partai D117.580.450110.910111120
5Partai E106.890.410100.83010000
6Partai F96.20.37090.7509000
7Partai G53.44
8Partai H32.06
9Partai I32.06
10Partai J21.37
Jumlah suara sah13593.12215100
Jumlah suara tidak sah53.44
Jumlah suara tidak memilih53.44
Jumlah suara memilih145100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 122.
  • 100% BPP (Hare): 122/5 = 24.
  • 50% BPP (Hare): 24/2 = 12.

Nilai Mayoritas dan Minoritas

Jumlah kursi DPR untuk duduk parlemenJumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUDStatus
x > 50%x ≥ 67%Mayoritas multak
x > 50%50% < x ≥ 67%Mayoritas biasa
x ≤ 50%
dgn posisi 1
x ≤ 50%Mayoritas koalisi
x ≤ 50%x ≤ 50%Minoritas

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.

Mayoritas multak

Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.

#PartaiJumlah kursi DPR
1Partai C70%
2Partai B25%
3Partai A5%

Mayoritas biasa

Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.

#PartaiJumlah kursi DPR
1Partai C60%
2Partai B25%
3Partai A15%

Mayoritas koalisi

Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

Pemenang & koalisiJuara 2 & koalisiHak Mayoritas
x > 50%x < 50%Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50%x > 50%Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.

Contoh

# Partai Jumlah kursi DPR
1partai F31.3
2partai N19.8
3partai J8.3
4partai A7.3
5partai C7.3
6partai K5.2
7partai E5.2
8partai M4.2
9partai B3.2
10partai I2.1
11partai O2.1
12partai G1
13partai H1
14partai L1
15partai D1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.

# Partai Jumlah kursi DPR
1partai F31.3
2partai N19.8
3partai J8.3
4partai A7.3
5partai C7.3
6partai K5.2
7partai E5.2
8partai M4.2
9partai B3.2
10partai I2.1
11partai O2.1
12partai G1
13partai H1
14partai L1
15partai D1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi pemenang&koalisi sebagai minoritas koalisi.

Minoritas

Minoritas adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

Sistem pemilihan umum

Berdasarkan daftar peserta partai politik

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu

  1. sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
  2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.

Berdasarkan perhitungan [11][12]

Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu

  1. sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
    1. Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
    2. Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
    3. Suara blok (Block Vote/BV)
    4. Sistem dua putaran (Two Round System/TRS)
  2. sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
    1. Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
    2. Sistem paralel (Parallel system)
    3. Suara terbatas (Limited vote)
    4. Suara kumulatif (Cumulative vote)
  3. sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
    1. Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
    2. Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
      1. Rata-rata tertinggi/Divisor (Highest avarage)
      2. Suara sisa terbanyak/Kuota (Largeset remainder)
    3. Daftar partai (Party-list)
      1. Daftar terbuka (Open-list)
      2. Daftar tertutup (Close-list)
      3. Daftar lokal (Local-list)
    4. Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)

Perbedaan sebagai berikut:

KeteranganDistrikProporsional
Peranan politiklemahkuat
Distribusitinggirendah
Kedekatan dengan calon pemilihtinggirendah
Akuntabilitastinggirendah
Politik uangtinggirendah
Kualitas parlemensama dengan SDsama dengan SP
Calon parlemenharus daerahtidak harus daerah
Daerah basis pemilihanyatidak
Jumlah wakil tiap daerahhanya satudua atau lebih
Partai kecil/partai guremrugiuntung
Keloyalan wakil rakyatdesentralisasi (loyal pada konstituensi)sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlementidaktergantung
Calon independentidakya
Ukuran daerah pemilihansedikitbanyak
Jumlah daerah pemilihanbanyaksedikit
Membentuk koalisitidakya

Pemilu di Indonesia

Kegiatan para anggota, kader, relawan dan simpatisan partai politik Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan Pemilihan Umum, lalu Pemilihan presiden dan Pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Pengamat asing (Rusia) di sebuah TPS di Jakarta pada hari Pemilu Presiden 2014

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sebelas kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014,2019. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.

Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut. Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[13]

Lihat pula

Referensi

  1. ""Election (political science)," Encyclopedia Britanica Online". Diakses tanggal 18 Agustus 2009.
  2. Robert, Henry M.; et al. (2011). Robert's Rules of Order Newly Revised (edisi ke-11th). Philadelphia, PA: Da Capo Press. hlm. 438–446. ISBN 978-0-306-82020-5.
  3. Arifin, Anwar. Pencitraan dalam politik, (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39
  4. https://law.uii.ac.id/blog/2018/12/04/kampanye-pemilu-dan-janji-politik-oleh-jamaludin-ghofur-s-h-m-h/
  5. https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2023%20THN%202018.pdf
  6. https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/14014881/ini-alur-penghitungan-suara-dari-tps-hingga-ke-tingkat-nasional?page=all
  7. https://batamkota.bawaslu.go.id/?p=188
  8. Putra, Dwi (2019). Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019. Jakarta Psuat: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. hlm. 1.
  9. Putra, Dwi (2019). Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019. Jakarta: BAWASLU RI. hlm. 1–3.
  10. "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-12-24. Diakses tanggal 2013-11-21.
  11. Perbedaan sistem distrik dan proporsional
  12. jidil 2
  13. Suprihatini, Amin. Partai Politik di Indonesia, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm.8,9

Pranala luar

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.