Penjabat
Penjabat (Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.[1]
Lihat pula
- Ad interim (a.i.)
- Pelaksana tugas (Plt.)
- Pejabat Sementara (Pjs.)
Referensi
- Purba, David Oliver, ed. (19 Mei 2022), Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah, diakses tanggal 19 Agustus 2022
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.