Persyaratan

Pensyaratan atau reservasi (bahasa Inggris: reservation) dalam hukum internasional adalah pernyataan sepihak yang mengubah atau meniadakan dampak hukum dari suatu ketentuan dalam sebuah traktat. Pensyaratan didefinisikan dalam Pasal 2(1)(d) Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 sebagai:[1]

Pernyataan sepihak, apapun istilah atau sebutan yang dapat diberikan, yang dibuat oleh suatu negara ketika menandatangani, mengesahkan, menerima, menyetujui, atau melakukan aksesi terhadap suatu perjanjian yang bertujuan untuk meniadakan atau mengubah dampak hukum dari ketentuan-ketentuan tertentu yang terkandung dalam perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara tersebut.

Referensi

  1. Aust 2007, hlm. 131.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.