Rambu lalu lintas
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.
Jenis rambu
Menurut cara pemasangan
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
- Rambu tetap.
- Rambu sementara.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
Menurut perlengkapan rambu
Menurut alat pemasangannya rambu lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:
- Rambu konvensional
- Rambu elektronik
Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif. Sedangkan rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.
Fungsi dan Perlengkapan Rambu
Rambu Konvensional
Rambu konvensional terdiri atas:
- Daun rambu
- Tiang rambu
Daun rambu
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Daun rambu dapat berupa:
- ukuran kecil
- ukuran sedang
- ukuran besar atau
- ukuran sangat besar.
Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Tiang rambu
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
Tiang rambu dapat berupa:
- tiang tunggal
- tiang huruf F
- tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
- tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.
Fungsi
Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:
- informasi kondisi lalu lintas
- informasi kondisi cuaca
- informasi perbaikan jalan
- kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk berdasarkan fungsinya terdiri atas:
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram lain-lain
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis
Ketentuan pemasangan
- Rambu Lalu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional.
- Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perlengkapan rambu
Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:
- layar monitor
- modul kontrol
- catu daya
- tiang rambu
Rambu lalu lintas
Rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya antara lain:
- Rambu Peringatan
- Rambu Larangan
- Rambu Perintah
- Rambu Petunjuk
- Rambu Sementara
Tanda jalan
Tikungan ke kiri
Tikungan ke kanan
Tikungan ganda
Tikungan ganda
Tikungan tajam
Tikungan tajam
Tikungan tajam ganda
Tikungan tajam ganda
Banyak tikungan
Banyak tikungan
Tikungan memutar
Tikungan memutar
Pelebaran badan jalan
Penyempitan badan Jalan di bagian kanan
Jembatan
Jalan menurun landai
Jalan menurun curam
Jalan memanjak landai
Jalan memanjak curam
Jalan licin
Cekungan
Jalan cembung Alat pembatas/Kecepatan
Jalan bergelombang
Lontaran kerikil
Bagian tepi Rawan runtuh (Longsor)
Lampu lalu Lintas
Persimpangan 4 arah
Persimpangan tiga berganda
Persimpangan tiga berganda
Persimpangan tiga serong
Persimpangan tiga
Persimpangan tiga
Persimpangan tiga serong
Persimpangan 4 arah
Bundaran
Persimpangan tiga lengan serong
Penggabungan jalan
Penggabungan jalan
Persimpangan 3 arah
Persimpangan 3 arah
Awal bangunan pemisah untuk lalulintas dua arah
Akhir bangunan pemisah untuk lalulintas dua arah
Awal bangunan pemisah untuk lalulintas satu arah
Penyebrangan pejalan kaki
Area banyak pejalan kaki
Area pejalan kaki anak-anak
Pesepeda
Binatang ternak
Binatang liar
Hati-hati
Pekerjaan di depan
Batas tinggi ruang bebas
Batas lebar ruang bebas
Daerah pesawat terbang rendah
Angin samping
Lalu lintas dua arah
Jembatan angkat
Perlintasan kereta api dengan palang pintu
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu
Hati-hati terjadi kabut
Hati-hati angin kencang dari samping
Pengarah tikungan ke kiri atau ke kanan
Rambu peringatan rintangan atau objek berbahaya di sisi kiri jalan (rambu kiri) atau sisi kanan jalan (rambu kanan)
Rambu peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur
Sepeda motor dilarang masuk
Mobil dilarang masuk
Kendaraan bermotor dilarang masuk
Sepeda dilarang masuk
Larangan untuk truk dengan panjang tertentu
Batas ketinggian
Batas ruang lebar
Batas tonase
Batas tonase sumbu muatan
Dilarang berhenti
Dilarang parkir
Batas maksimal kecepatan
Batas jarak antar kendaraan
Berhenti
Beri jalan
Wajib membelok ke kiri
Wajib membelok ke kanan
Wajib membelok ke kiri
Wajib membelok ke kanan
Wajib lurus
Wajib mengitari bundaran
Wajib memasuki lajur kiri
Wajib memasuki lajur kanan
Wajib memasuki lajur yang ditunjuk
Batas minimum kecepatan
Jalur pesepeda motor
Jalur khusus angkutan umum
Jalur pejalan kaki
Jalur pesepeda
Wajib memakai rantai pada ban
Batas akhir wajib memakai rantai pada ban
Awal batas wilayah kota ubud
Keluar batas wilayah kota ubud
Jalan tol
Nama Jalan tol (bermula)
Nama Jalan tol (berakhir)
Terminal bus
Stasiun kereta api
Pelabuhan
Bandara udara
Tempat pembuangan Sementara
Tempat Pembuangan Akhir
Kantor pos
Telepon umum
Halte bus
Stand taksi
Kendaraan umum selain bus dan taksi
Penyebrangan pejalan kaki
Zona parkir
Zona parkir untuk penyadangan cacat
Terowongan bermula
Terowongan berakhir
Rute evakuasi tsunami
Rute evakuasi gempabumi
Rute evakuasi letusan gunungapi
Lokasi berkumpul darurat
Kamp pengungsian
Pusat pengungsian
Masjid
Gereja
Wihara
Pura
Rumah Sakit
Klinik/Puskesmas
Apotek
Pompa Bahan Bakar
Stasiun uji berkala
Stasiun uji emisi
Jembatan timbang
Museum
Pasar
Toko restoran
Toko kafe
Penginapan
Bengkel
Taman
Rute jelajahi alam
Kemah tenda
Kemah karvan
Perkemahan
Vila
Pantai
Lapangan olahraga terbuka
Gelanggang olahraga
Kolam renang
Stadion
Sekolah
Perpustakaan
Satu arah
Buntu
Area putaran
Jalan kendaraan bermotor
Rambu petunjuk 1 (Kode warna coklat untuk tunjuan wisata)
Rambu petunjuk 2 (Kode warna putih untuk Jalan tol & biru untuk fasilitas umum )
Pemanda jarak
Rambu petunjuk rute Jalan nasional
Masuk tol
Keluar tol
Simpang susun dengan jalan tol lain
Tikungan kiri
Tikungan kanan
Jalan menyempit
Jalan melebar
Penyempitan sisi kiri
Pelebaran di sisi kiri
Pelebaran di sisi kanan
Pengurangan lajur sisi kiri
Pengurangan lajur sisi kiri
Penambahan lajur di kiri
Penambahan lajur di kanan
Penyempitan jalan tertentu
Jalan licin
Permukaan jalan tidak rata
Lontaran kerikil
Pengalihan ke kiri
Pengalihan ke kanan
Pengalihan habis di kiri
Pengalihan habis di kanan
Pengalihan dengan pembelahan arus
Pembelahan arus habis
Pembelahan arus (arah berbeda)
Pembelahan arus habis (arah berbeda)
Hati-hati
Pekerjaan di depan
Batas tinggi ruang bebas
Batas lebar ruang bebas
Lalu lintas dua arah
Petugas kontrol lalu lintas
Kurangi kecepatan sekarang
