Soft law
Istilah "soft law" mengacu kepada dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum dan sering kali dianggap sebagai lawan dari "hard law".[1] Walaupun begitu, soft law masih dapat memengaruhi aktor-aktor hukum dalam bertindak.
Dalam konteks hukum internasional, istilah "soft law" dapat digunakan untuk berbagai dokumen yang tidak mengikat secara hukum seperti Resolusi dan Deklarasi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, rencana aksi seperti Agenda 21, atau konsep Responsibility to Protect.
Referensi
- Druzin, B. (2016). "Why does Soft Law have any Power anyway?". Asian Journal of International Law.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.