Stasiun Marbau

Stasiun Marbau (MBU) adalah stasiun kereta api kelas III/kecil yang terletak di Marbau, Labuhanbatu Utara. Stasiun ini yang terletak pada ketinggian +26,89 m ini termasuk dalam Divisi Regional I Sumatra Utara dan Aceh. Stasiun ini terletak sejauh 6 kilometer dari jalan raya Rantau Prapat-Kisaran dan berada di tengah perkebunan kelapa sawit. Stasiun ini sebenarnya memiliki tiga jalur kereta api dengan jalur 1 merupakan sepur lurus, namun hanya jalur 1 dan 2 saja yang masih bisa digunakan. sedangkan jalur 3 kini sudah tinggal puing.

Stasiun Marbau

Stasiun Marbau
(Kredit: Gregory Widya)
LokasiMarbau, Marbau, Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara 21452
Indonesia
Ketinggian+26,89 m
OperatorKereta Api Indonesia
Divisi Regional I Sumatra Utara dan Aceh
Letak dari pangkalkm 94+672 lintas KisaranRantau Prapat[1]
Jumlah peronSatu peron sisi yang rendah
Jumlah jalur2 (jalur 1: sepur lurus)
Informasi lain
Kode stasiun
  • MBU
  • 9704
[2]
KlasifikasiIII/kecil[2]
Operasi layanan
Sribilah Utama (kecuali KA U51 & U52)
Lokasi pada peta

Di stasiun ini masih ada sebuah bangunan besar dari kayu dengan pintu-pintu geser besar yang kemungkinan merupakan bangunan gudang zaman dulu. Selain itu, di salah satu ujung jalur 3 terdapat sebuah gerbong GRU yang tidak beroda lagi, lapuk, dan berkarat.

Hanya satu layanan kereta api yang berhenti di stasiun ini, yaitu kereta api Sribilah Utama.

Layanan kereta api

Referensi

  1. Subdit Jalan Rel dan Jembatan (2004). Buku Jarak Antarstasiun dan Perhentian. Bandung: PT Kereta Api (Persero).
  2. Buku Informasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2014 (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 1 Januari 2020.

Pranala luar

(Indonesia) Situs web resmi KAI dan jadwal kereta api

Stasiun sebelumnya Lintas Kereta Api Indonesia Stasiun berikutnya
Padang Halaban
ke arah Kisaran
Kisaran–Kotapinang Rantau Prapat
ke arah Kotapinang
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.