Statuta Majelis Eropa
Statuta Majelis Eropa (juga dikenal dengan sebutan Perjanjian London 1949) adalah sebuah perjanjian yang membentuk Majelis Eropa. Perjanjian ini ditandatangani pada 5 Mei 1949 oleh Belanda, Belgia, Britania Raya, Denmark, Irlandia, Italia, Luksemburg, Norwegia, Prancis, dan Swedia.
| Jenis | Perjanjian multilateral |
|---|---|
| Ditandatangani | 5 Mei 1949 |
| Lokasi | London, Britania Raya |
| Penanda tangan asal | Belanda, Belgia, Britania Raya, Denmark, Irlandia, Italia, Luksemburg, Norwegia, Prancis, Swedia |
| Ratifikasi | Belanda, Belgia, Britania Raya, Denmark, Irlandia, Italia, Luksemburg, Norwegia, Prancis, Swedia |
Negara yang ingin bergabung dengan Majelis Eropa dapat melakukannya dengan meratifikasi statuta ini. Pada tahun 2013, terdapat 47 negara Eropa yang telah bergabung dengan organisasi ini. Satu-satunya negara Eropa yang tidak tergabung dengan organisasi tersebut adalah Belarus dan Vatikan.
Perjanjian ini terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan nomor traktat I:1168, vol.87, halaman 103.[1] Tanggal pendaftarannya adalah 11 April 1951.[2]
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.