Surat Kuasa Penuh

Surat Kuasa Penuh (bahasa Inggris: Full Powers) adalah istilah dalam hukum internasional yang mengacu kepada orang yang berwenang untuk menandatangani suatu perjanjian internasional atas perantara suatu negara. Orang yang bukan kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri harus memiliki Surat Kuasa Penuh agar dapat menandatangani perjanjian yang mengikat pemerintahan mereka.

Surat Kuasa Penuh diatur dalam Pasal 2 dan 7 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian.

Lihat pula

  • Jus tractatuum

Referensi

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.