Surat Tanda Registrasi
Surat tanda registrasi (disingkat STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun.
STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan [1]
Pengajuan STR
Setiap tenaga kesehatan wajib mengajukan permohonan STR melalui aplikasi registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan
- memiliki sertifikat profesi atau sertifikat kompetensi
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
- memiliki surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
- pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah.
- Kartu Tanda Penduduk atau paspor (bagi warga negara asing)
Registrasi ulang STR
Registrasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku STR sebagaimanan dimaksud harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
- memiliki STR lama;
- memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya;
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya (dibuktikan dengan pemenuhan syarat satuan kredit profesi/SKP);
- pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah
- Kartu Tanda Penduduk atau paspor (bagi warga negara asing)
- persyaratan lainnya sesuai kebutuhan.
Perpanjangan masa berlaku STR sebagaimana dimaksud diajukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhir STR tersebut.
Satuan Kredit Profesi
Satuan kredit profesi (SKP) adalah satuan yang digunakan untuk memenuhi kecukupan yang dapat diperoleh dari kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Masing-masing konsil tenaga kesehatan membuat peraturan mengenai berapa banyak SKP yang wajib dikumpulkan oleh tenaga kesehatan selama 5 tahun.
- Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan