Suyitno Landung
Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung adalah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005. Pada tanggal 13 Desember 2005, ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006[1] dan ditahan Markas Besar Polri. Menurut rencana seharusnya ia kemudian dipindahkan ke LP Cipinang, tetapi pada Januari 2007 Landung dipindah ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat karena "dikhawatirkan akan dianiaya" tahanan di Cipinang.[2]
Referensi
- Liputan 6: "Suyitno Landung Divonis Setahun Enam Bulan Penjara", 10 Oktober 2006
- Liputan 6, "Kapolri Membantah Melindungi Suyitno Landung", 12 Februari 2007
| Didahului oleh: Komjen. Pol. Erwin Mappaseng |
Kabareskrim Polri 2004-2005 |
Diteruskan oleh: Irjen. Pol. Makbul Padmanagara |
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.