Tanah tak bertuan
Tanah tak bertuan adalah tanah yang tak diduduki atau berada di bawah sengketa antar pihak-pihak yang membiarkannya tak diduduki karena kekhawatiran atau ketidaktentuan. Istilah tersebut mula-mula dipakai untuk menyebut wilayah yang diperebutkan atau wilayah pembuangan karena ditolak di kalangan kerajaan-kerajaan.[1] Pada masa modern, istilah tersebut umumnya diasosiasikan dengan Perang Dunia I untuk menyebut wilayah lahan antar dua sistem parit musuh, dengan tanpa bagian yang dapat dilintasi maupun direbut karena takut diserang musuh.[2]

Foto udara yang menampilkan parit-parit dan tanah tak bertuan antara Loos dan Hulluch pada Perang Dunia I
Referensi
- Catatan
- Coleman p. 268
- Daftar pustaka
- Coleman, Julie (2008). A History of Cant and Slang Dictionaries. 3. Oxford University Press. ISBN 0-19-954937-0.
- Persico, Joseph E. (2005). Eleventh Month, Eleventh Day, Eleventh Hour: Armistice Day, 1918 World War I and Its Violent Climax. Random House. ISBN 0-375-76045-8.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.