Terminal Karangploso

Terminal Karangploso merupakan nama sebuah prasarana umum berupa sub terminal atau terminal penumpang tipe C milik Pemerintah Kabupaten Malang yang terletak di Kecamatan Karangploso.[1] Terminal ini berada di antara pusat keramaian seperti Alun-alun, Pasar Semi Modern, Pasar Hewan dan Pasar Sayur Karangploso. Selain itu, lokasi terminal ini menjadi titik temu dari lintasan berbagai angkutan umum non bus penghubung tiga kawasan di Malang Raya seperti Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Terminal dengan luas lahan 1.880,00 m2 dan luas bangunan 100,00 m2 ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Malang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perhubungan Singosari.[2][3]

Terminal Karangploso
Terminal penumpang tipe C
Kenampakan pembagian lajur tiap trayek pada peron angkutan pedesaan Terminal Karangploso, 2022.
LokasiJalan Diponegoro, Dusun Karangploso, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Kodepos 65152
 Indonesia
Koordinat7°53′32″S 112°35′37″E
Pemilik Pemerintah Kabupaten Malang
Pengelola UPT Perhubungan Singosari
Penghubung antarmodaMPU non bus
Lokasi pada peta

Jaringan trayek angkutan umum

Terminal Karangploso hanya menjadi titik awal keberangkatan (terminus) dari lima jalur trayek mobil penumpang umum (MPU) non bus berupa angkutan pedesaan. Jenis kendaraan angkutan pedesaan sebagian besar berupa Suzuki Carry dengan kode warna dan kode alfabetik yang berbeda pada tiap trayek. Angkutan pedesaan tersebut menghubungkan terminal ini dengan beberapa kawasan yang tersebar pada pedesaan di Kecamatan Karangploso, Dau, Singosari, Kota Batu dan perbatasan Kota Malang.[4][5]

  1. BatuGiripurno–Karangploso
  2. Karangploso–Arjosari
  3. Karangploso–Singosari
  4. Karangploso–Landungsari
  5. Bocek–Karangploso–Jeding (Batu)

Galeri

Kenampakan fasilitas beserta angkutan umum yang terdapat di Terminal Karangploso. Foto diambil pada 11 Juli 2022.

Referensi

  1. Pemerintah Kabupaten Malang (2010). "Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Singosari Tahun 2020-2040". Peraturan BPK. hlm. 45–46. Diakses tanggal 12 Juli 2022.
  2. Pemerintah Kabupaten Malang (2017). "Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perhubungan pada Dinas Perhubungan". Peraturan BPK. Diakses tanggal 12 Juli 2022.
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang (2021). "Kabupaten Malang Dalam Angka 2021: Lokasi, kategori dan luas terminal di Kabupaten Malang, 2020". Malangkab BPS. hlm. 435. Diakses tanggal 12 Juli 2022.
  4. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang (2011). "Kabupaten Malang Satu Data Edisi 2011: Banyaknya angkutan pedesaan menurut trayek tahun 2009- 2010". Malangkab BPS. hlm. 411. Diakses tanggal 12 Juli 2022.
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang (2016). "Kabupaten Malang Satu Data Edisi 2016: Banyaknya angkutan pedesaan menurut trayek tahun 2014- 2015". Malangkab BPS. hlm. 398–399. Diakses tanggal 12 Juli 2022.

Lihat pula

  1. Gunung Arjuno
  2. Pusdik Arhanud Pendem
  3. Transportasi di Kota Malang

Pranala luar

  1. (Indonesia) Akun Instagram UPT Perhubungan Singosari
  2. (Indonesia) Web Dinas Perhubungan Kabupaten Malang
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.