Tiga dalam satu

Tiga dalam satu atau lebih terkenal dengan istilah Three in One adalah sebuah kebijakan dari gubernur Jakarta Sutiyoso yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan "Kawasan Pembatasan Penumpang", di mana hanya mobil pribadi yang berpenumpang 3 orang atau lebih yang diperbolehkan lewat.

Papan informasi kawasan pembatasan mobil di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 2007

Kawasan "tiga dalam satu" berlaku di sepanjang ruas jalan berikut:

  1. Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
  2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
  3. Jalan M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said–Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07.00-10.00, kemudian ditambah menjadi pukul 07.00-10.00 dan 16.00-19.00 seiring dengan dimulainya program Transjakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16.30-19.00 pada September 2004. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu hari Senin sampai Jumat; sedangkan hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku.

Kebijakan ini akhirnya dihapus pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Mei 2016 dikarenakan keberadaan sejumlah proyek pembangunan di sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin, yang selama ini menjadi lokasi penerapan "tiga dalam satu". Proyek tersebut adalah pembangunan MRT Jakarta, pembangunan jalan layang di Simpang Susun Semanggi, dan penataan trotoar. Keberadaan proyek-proyek tersebut menyebabkan kemacetan akan tetap ada, dengan atau tanpa "tiga dalam satu".[1] Sebagai pengganti dari kebijakan three in one ini, Pemerintah menggunakan kebijakan baru yakni pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap yang rencananya akan segera dimulai pada bulan Juli 2016 di empat jalanan protokol di ibu kota Jakarta[2]

Lihat pula

Referensi

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.