Undang-Undang Westminster 1931
Undang-Undang Westminster (bahasa Inggris: Statute of Westminster) tahun 1931 adalah undang-undang parlemen yang dikeluarkan oleh Britania Raya (22 & 23 Geo. V c. 4, 11 Desember 1931). UU Westminster memberikan kesetaraan legislatif di antara dominion otonom Kekaisaran Britania dan Britania Raya. dengan beberapa pengecualian.
Untuk UU yang telah dikeluarkan pada tahun 1275, 1285, dan 1290 dengan nama yang sama, lihat Undang-Undang Westminster.
UU Westminster penting secara historis karena menandai kebebasan legislatif yang efektif atas negeri-negeri itu, segera maupun saat ratifikasi. Kekuasaan konstitusi sisa yang dipertahankan oleh UU Westminster sekarang telah digantikan oleh legislasi berikutnya.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.