Uang jemputan

Uang jemputan (bahasa Minang: uang japuik) adalah uang yang diberikan oleh pihak perempuan ketika meminang laki-laki dengan jumlah yang disepakati antara kedua belah pihak. Tradisi uang jemputan terdapat dalam pernikahan Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.[1][2]

Mempelai pria dan wanita dalam pernikahan Minangkabau.

Dahulu, uang jemputan diberikan kepada orang yang terpandang dalam masyarakat, yaitu bangsawan yang ditandai dengan gelar bagindo, sidi, atau sutan. Status sosial laki-laki menentukan nilai uang jemputan. Namun, dalam perkembangannya, tradisi uang jemputan menjadi umum di tengah masyarakat.[3]

Uang jemputan biasanya diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki pada waktu upacara manjapuik marapulai (menjemput mempelai pria). Setelah itu, pihak keluarga laki-laki akan membalas uang jemputan pada waktu mempelai perempuan datang majalang mintuo (menemui mertua). Balasan tersebut berupa barang-barang hadiah dengan nilai yang lebih besar.[3]

Referensi

  1. Wanita dan adat: sari karangan. Proyek Sistem Informasi Iptek Nasional Guna Menunjang Pembangunan dan Pusat Informasi Wanita dalam Pembangunan PDII-LIPI. 1997.
  2. https://majalah.tempo.co/read/perilaku/16444/bila-wanita-menjaring-bibit-unggul
  3. Adat dan upacara perkawinan daerah Sumatera Barat. Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1978.

Lihat juga

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.