Undang-Undang Hak Informasi 2005

Undang-Undang Hak Informasi adalah sebuah Undang-Undang Parlemen India "untuk menyediakan penyetingan praktik rezim hak informasi untuk warga negara" dan menggantikan Undang-Undang Kebebasan Informasi 2002. Di bawah provisi Undang-Undang tersebut, warga negara manapun dapat meminta informasi dari "otoritas publik" (sebuah badan pemerintahan atau "instrumentalitas Negara Bagian")

Pranala luar

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.