Wajib belajar

Wajib belajar merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).

Artikel ini adalah bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
Pendidikan anak usia dini

Taman kanak-kanak
Raudatul athfal
Kelompok bermain

Pendidikan dasar (Kelas 1-6)

Sekolah dasar
Madrasah ibtidaiyah
Kelompok belajar Paket A

Pendidikan dasar (Kelas 7-9)

Sekolah menengah pertama
Madrasah tsanawiyah
Kelompok belajar Paket B

Pendidikan menengah (Kelas 10-12)

Sekolah menengah atas
Sekolah menengah kejuruan
Madrasah aliyah
Madrasah aliyah kejuruan
Sekolah menengah agama Katolik
Sekolah menengah teologi Kristen
Kelompok belajar Paket C

Pendidikan tinggi

Perguruan tinggi
Akademi
Institut
Politeknik
Sekolah tinggi
Universitas

Pola Pendidikan

Madrasah
Pesantren
Sekolah alam
Sekolah rumah

Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) yang menyatakan bahwa: Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Rencana

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani akan memberlakukan program wajib belajar 12 tahun dimulai pada bulan Juni tahun 2015 yang lalu. Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 12 tahun pada pendidikan dasar dan menengah, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Lihat pula

Pranala luar

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.