Orang asing (konsep hukum)
Dalam hukum, orang asing adalah orang yang bukan penduduk asli atau warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.[1] Jenis-jenis orang asing adalah:
- Orang asing yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di suatu negara (yang asing baginya) dengan persyaratan tertentu dapat disebut sebagai "orang asing yang sah" dari negara tersebut.
- Orang asing yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut "penduduk asing yang menetap" di negara itu.
- Seorang pengunjung dengan hak hukum untuk mengunjungi suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut sebagai "orang asing bukan penduduk" dari negara itu.
- Istilah orang asing ilegal menggambarkan warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut. (Lihat imigrasi ilegal)
- Orang asing musuh adalah orang asing yang ditetapkan sebagai musuh. (Lihat kombatan musuh).
![]() |
| Status hukum |
|---|
| Konsep |
|
Imigrasi |
| Penetapan |
|
Alien |
| Sosial politik |
|
Hukum imigrasi |
Catatan kaki
- "alien". Webster’s Dictionary of Law. law.academic.ru. 1996. Diakses tanggal August 17, 2018.
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.
