Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1992–1997

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1992-1997 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 1992-1997 atau DPRD Maros 1992-1997) (Lontara Bugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1992-1997, Lontara Makassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1992-1997) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Maros. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 23 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Ada 3 golongan yang mendudukan wakil di DPRD Kabupaten Maros, yaitu Golkar, ABRI, dan PPP. Golkar meraih kursi terbanyak, yaitu 17 kursi, disusul ABRI dengan 5 kursi dan PPP dengan 1 kursi. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 9 Juni 1992. Tata cara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Maros dilakukan menurut tata cara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Maros di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Maros atas nama Ketua Mahkamah Agung RI pada 18 Juli 1992.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maros 1992-1997
ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1992-1997
ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1992-1997
Periode 1992-1997
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Didirikan1971
Sesi baru dimulai
12 Agustus 1992
Pimpinan
Ketua
Mochtar Sudarman
Komposisi
Anggota23
Partai & kursi
  Golkar (17)
  ABRI (5)
  PPP (1)
Pemilihan
Sistem pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan terakhir
9 Juni 1992
Pemilihan berikutnya
29 Mei 1997
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Maros
Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 58 Kelurahan Turikale
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia 90511

Jumlah Penduduk dan Pemilih

Jumlah penduduk Kabupaten Maros pada tahun 1992 adalah 234.575 jiwa. Sedangkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Pemilu 1992 sebanyak 135.033 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 62.465 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 72.568 jiwa.

Anggota DPRD

Golkar

  • Drs. H. Irwansyah Kasim
  • Andi Fachry Makkasau
  • H. Andi Burhanuddin PS
  • Burhanuddin Hamid
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A

ABRI

  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A
  • N/A

PPP

  • H. Basri Karim

Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 3 orang dengan rincian 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan.

Perda yang sahkan

  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin (6 November 1993)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (8 Maret 1994)

Lihat Pula

Pranala luar

Referensi

    • Lembaga Pemilihan Umum (1994). Pemilihan Umum 1992 Dari Daerah Ke Daerah. Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum.
    This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.