Deputi Penguatan Inovasi
Deputi Penguatan Inovasi adalah unsur pelaksana di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Republik Indonesia.[1]
| Deputi Penguatan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
|---|---|
![]() | |
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 |
| Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi. |
| Susunan organisasi | |
| Kepala | - |
| Situs web | |
| www | |
Tugas dan fungsi
Deputi Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Inovasi , menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.[1]
Pranala luar
Referensi
- Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.
