Hukum di Gibraltar
Hukum Gibraltar adalah gabungan hukum umum dan statuta yang sangat dipengaruhi hukum Inggris.
| Gibraltar |
![]() Artikel ini adalah bagian dari seri: |
|
|
Hukum
Pemilihan umum
Lainnya
|
|
Negara lain · Atlas Portal politik |
Undang-Undang (Penerapan) Hukum Inggris tahun 1962 menyatakan bahwa hukum umum Inggris akan diterapkan di Gibraltar kecuali dibatalkan oleh hukum Gibraltar. Namun karena Gibraltar merupakan teritori seberang laut Britania berpemerintahan sendiri, Gibraltar masih mempertahankan status pajaknya sendiri dan parlemen dapat memberlakukan hukum terbebas dari pengaruh Britania Raya.
Lihat pula
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.

