M.A. Rachman
M.A. Rachman, S.H. adalah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk periode 2001 sampai 2004.

MA Rachman
Ia ditunjuk menggantikan Marsillam Simanjuntak. Pada masa kepemimpinannya beberapa dokumen Pembaruan Kejaksaan mulai disusun, seperti Cetak Biru Pembaruan Kejaksaan (hasil kerjasama Kejaksaan bersama KHN) dan dokumen pembaruan kejaksaan yang pada Law Summit II & III.
Masa jabatan M.A. Rachman sebagai Jaksa Agung berakhir pada 21 Oktober 2004. Ia kemudian digantikan oleh Abdul Rahman Saleh.
Kontroversi
M.A.Rahman pernah diduga menyembunyikan kekayaan berupa sebuah rumah mewah dan deposito berjumlah besar oleh KPKPN.
| Jabatan peradilan | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Marsillam Simanjuntak |
Jaksa Agung Republik Indonesia 2001–2004 |
Diteruskan oleh: Abdul Rahman Saleh |
This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.