Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Militer Tinggi (disingkat Dilmilti) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Nomenklatur

Berbeda dengan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, nomenklatur "tinggi" di sini tidak dimaksudkan untuk pengadilan tingkat banding, melainkan untuk perwira tinggi. Untuk pengadilan tingkat banding, nomenklatur yang digunakan adalah Pengadilan Militer Utama.

Stuktur Organisasi

  1. Unsur Pimpinan
    • Kepala Pengadilan Militer Tinggi, disingkat Kadilmiti
    • Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi disingkat Wakadilmilti
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
    • Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Kepala Kepaniteraan (disingkat Katera)
  3. Unsur staf / Pelayanan
    • Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Taud yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (disingkat Kataud)
  4. Unsur Pelaksana
    • Majelis Hakim
    • Kelompok Hakim Militer Tinggi, disingkat Pokkimmilti

Daftar Pengadilan Militer Tinggi

Saat ini terdapat empat Pengadilan Militer Tinggi yakni:

  1. Pengadilan Militer Tinggi I Medan
  2. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
  3. Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
  4. Pengadilan Militer Tinggi IV Makassar

Referensi

Pranala luar

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.