Pengadilan Militer

Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.

Struktur Organisasi

  1. Unsur Pimpinan
    • Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
    • Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
    • Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera
  3. Unsur staf / Pelayanan
  4. Unsur Pelaksana
    • Majelis Hakim
    • Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.

Daftar Pengadilan Militer

Saat ini terdapat 21 Pengadilan Militer yakni:

  1. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
  2. Pengadilan Militer I-02 Medan
  3. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
  4. Pengadilan Militer I-04 Padang
  5. Pengadilan Militer I-05 Palembang
  6. Pengadilan Militer II-06 Pontianak
  7. Pengadilan Militer II-07 Jakarta
  8. Pengadilan Militer II-08 Bandung
  9. Pengadilan Militer II-09 Semarang
  10. Pengadilan Militer II-10 Yogyakarta
  11. Pengadilan Militer III-11 Surabaya
  12. Pengadilan Militer III-12 Madiun
  13. Pengadilan Militer III-13 Denpasar
  14. Pengadilan Militer III-14 Kupang
  15. Pengadilan Militer III-15 Banjarmasin
  16. Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan
  17. Pengadilan Militer IV-17 Makassar
  18. Pengadilan Militer IV-18 Manado
  19. Pengadilan Militer IV-19 Ambon
  20. Pengadilan Militer IV-20 Jayapura
  21. Pengadilan Militer IV-21 Manokwari

Referensi

This article is issued from Wikipedia. The text is licensed under Creative Commons - Attribution - Sharealike. Additional terms may apply for the media files.